1. Tugas dan Fungsi :
a. Memberikan layanan informasi kepada publik;
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan; dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
h. Membuat laporan pelayanan informasi dan;
i. Melaksanakan tugas lainnya yang idperintah oleh atasan PPID.