PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

1.    Tugas dan Fungsi :

a.    Memberikan layanan informasi kepada publik;

b.    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan; dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c.     Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

d.    Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

e.     Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi

f.      Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

g.    Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

h.    Membuat laporan pelayanan informasi dan;

i.      Melaksanakan tugas lainnya yang idperintah oleh atasan PPID.