Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud, Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kelurahan;

b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;

c. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

d. pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

e. pelayanan masyarakat;

f. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

g. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas layanan umum;

h. pembinaaan lembaga kemasyarakatan;

i. pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan hidup;

j. pemeliharaan dan pengembangan kesehatan Iingkungan dan komunitas;

k. pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan;

I. perawatan taman interaktif dan pengawasan pohon di jalan;

m. pembinaan rukun warga dan rukun tetangga;

n. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah Kelurahan;

o. pengembangan dan pembinaan kesehatan masyarakat;

p. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja; q. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Kelurahan;

r. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kelurahan;

s. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Kelurahan; dan

t. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.