Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud, Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran Kelurahan;
b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;
c. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
d. pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
e. pelayanan masyarakat;
f. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
g. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas layanan umum;
h. pembinaaan lembaga kemasyarakatan;
i. pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan hidup;
j. pemeliharaan dan pengembangan kesehatan Iingkungan dan komunitas;
k. pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan;
I. perawatan taman interaktif dan pengawasan pohon di jalan;
m. pembinaan rukun warga dan rukun tetangga;
n. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah Kelurahan;
o. pengembangan dan pembinaan kesehatan masyarakat;
p. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja; q. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Kelurahan;
r. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kelurahan;
s. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Kelurahan; dan
t. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.